Penelitian ini membahas kebijakan pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 1992 dan Permen No. 16 Tahun 2015 serta dampak COVID-19 terhadap kinerja Koperasi Syariah BMT Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur. Koperasi memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia sebagai bentuk usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dalam konteks ini, penelitian menyoroti bagaimana peraturan yang ada mempengaruhi efektivitas operasional Koperasi Syariah BMT Sidogiri, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi selama pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan pemerintah mendukung perkembangan koperasi syariah, pandemi COVID-19 memberikan tantangan signifikan, termasuk penurunan setoran anggota dan peningkatan kredit macet. Untuk mengatasi masalah ini, koperasi menerapkan strategi proaktif seperti pengingat pembayaran dan layanan jemput bola. Studi ini menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah untuk memastikan koperasi syariah dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023