Peneliti menilai bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah sadar hukum. Artikel ini dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saat ini terlebih di Indonesia. Dengan melakukan penelitian langsung kepada masyarakat melalui wawancara didapatkan fakta-fakta yang sebenarnya yang sedang terjadi. Artikel ini dibuat dengan metode empiris,yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Dalam metode ini pula fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi di dalam masyarakat bisa terungkap sebab penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT. Hukum itu saat ini seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hukum itu seharusnya menjadi bisa setara dan merata untuk siapa-pun. Hukum di Indonesia saat belum sesuai karena terkadang yang tidak bersalah dinyata bersalah tetapi yang bersalah malah bebas hukum,sehingga yang tertindas adalah rakyat kecil.
Copyrights © 2023