Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Adanya kesadaran hukum dapat memberikan dan meningkatkan nilai ekonomi serta kualitas dalam berkehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai mana pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Kampung Empat RT 03 Kota Tarakan yang akan menjadi suatu koreksi bagi pihak terkait untuk merekonstruksi pemahaman masyarakat terhadap hukum.Sejalan dengan penelitian ini maka penulis menggunakan metode penelitian dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan secara malkukan observasi secara langsung di masyarakat RT 03 Kota Tarakan. Hasilnya penelitian yang dilakukan ke beberapa masyarakat di RT 03 Kota Tarakan ternyata tingkat kesadaran masyarakat RT 03 masih stabil dan mengerti akan hukum yang berlaku. Masyarakat memahami dan merasa bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sudah berjalan dengan cukup baik namun masih ada beberapa hukum yang belum bisa dilaksanakan dengan baik, dan kebanyakan hukum masih tebang pilih.
Copyrights © 2023