Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya ditaati dan dipatuhi. Tambang batu bara menjadi salah satu lapangan pekerjaan yang cukup banyak digeluti di desa kertabuana namun tambang tanpa izin lah yang menjadi permasalahan, tambang ilegal tidak memiliki perencanaan yang jelas karna itulah tambang ini menimbulkan banyak kerusakan ditambah lagi kegiatan tambang ilegal selalu dilakukan didekat area pemukiman warga yang bisa menyebabkan longsor dan banjir. Perlunya kesadaran hukum dari masyarakat berperan penting untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat dituntut tegas agar oknum tidak bisa membuka lahan untuk penambangan ilegal lagi.
Copyrights © 2023