Kesadaran hukum perlu untuk dipelajari guna untuk berlangsungnya ketertiban yang ada di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu peneliti meneliti mengenai kesadaran hukum guna mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Setelah peneliti meneliti, penelitit menilai bahwa masyarakat sekitar sudah paham dengan kesadaran hukum tersebut, dan mengenai keadilan hukum itu sendiri tergantung bagaimana seseorang tersebut mendapatkan keadilan. Artikel ini dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saat ini terlebih di Indonesia. Indonesia belum memberikan kepastian hukum kepada warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu peneliti mencari responden (masyarakat) untuk di wawancarai guna untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang mereka rasakan. Beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyaraakt mengenai kesadaran hukum. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan juga metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT.
Copyrights © 2023