Hukum merupakan alat bantu yang paling utama untuk mengatur perilaku, sosial, moral yang ada di masyarakat. Oleh karena itu hukum adalah salah satu bentuk budaya untuk mengontrol dan meregulasi perilaku dan tindakan manusia. Secara umum hukum sangat berkaitan dengan ketaatan hukum. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji kesadaran hukum yang ada di lingkungan sekitar. Melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, penulis melakukan wawacara. Hukum berperan didalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum yaitu menjamin kepastian dan keadilan. Kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat akan menciptakan suasana yang kondusif. Hal ini dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum yang sudah ada. Kesadaran hukum dapat dengan mudah luntur oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseoranguntuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan baik secara materil maupun immaterial jika tidak patuh hukum.
Copyrights © 2024