Era globalisasi pada saat ini memudahkan kita untuk dapat memperoleh informasi, apalagi hampir seluruh masyarakat yang ada di Indonesia memiliki akun dan juga menggunakan media sosial sebagai salah satu alat untuk berkomunikasi, kebanyakan masyarakat Indoensia masih belum peduli dan memahami betapa pentingnya kesadaran hukum ini, karena kesadaran hukum ini dapat menertibkan masyarakat dna juga dapat menciptakan budaya politik yang partisipatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dimana alat pengumpulan data pada metode penelitian kali ini menggunakan lembar kuisioner pada google form. Partisipan merupakan Mahasiswa yang ada di Indonesia. Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah cross sectional survey design. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa media sosial berperan penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, dan juga kesadaran hukum ini dapat menciptakan budaya politik yang pastisipatif aktif. Serta peran dari generasi muda dalam memanfaatkan media sosial.
Copyrights © 2024