Penelitian ini tidak terlepas dari aturan-aturan yang berlaku, aturan yang bersifat tertulis maupum tidak tertulis dan aturan-aturan itu harus ditaati sepenuhnya di lingkungan masyarakat maupun di tempat kita berada. Metode penelitian berupa rangkaian konsep wawancara terlebih dahulu yaitu yang pertama mencari terlebih dahulu materi yang akan diberi pada narasumber, kemudian mencari narasumber untuk di wawancarai. Aturan itu dibuat agar tercipta rasa keadilan dan kehidupan yang damai bagi seluruh warganya. Untuk mendeskripsikan apa itu hukum, pandangan hukum yang ada di lingkungan masyarakat, bagaimana situasi hukum saat ini? Apakah sudah sesuai atau tidak? Apa solusi dan harapan hukum yang terjadi saat ini. Dalam menyusun rangkaian konsep wawancara terlebih dahulu yaitu yang pertama mencari terlebih dahulu materi yang akan diberi pada narasumber, kemudian mencari narasumber untuk di wawancarai. Ada satu masyarakat yaitu saudara Zainal Ilmi yang mengetahui apa yang terjadi kesadaran hukum yang ada di lingkungan masyarakat tersebut. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan.
Copyrights © 2024