Penelitian bertujuan untuk membahas hukum ada berbagai macam bentuk kurangnya Kesadaran Masyarakat atas hukum baik dari pengelolaan sampah yang masyarakat setempat serta tindakan Hukum lainya, seperti yang kita tahu Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum, penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menyusun suatu pembahasan atau konsep yang ingin atau disurvei saat wawancara nanti agar dapat memudahkan wawancara nantinya. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan. Beberapa faktor kurang dalam tegaknya hukum di Indonesia dipengaruhi antara lain kurangnya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam menegkakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.
Copyrights © 2024