Tujuan dari kegiatan pengabdian ini ialah untuk menyampaikan pengetahuan mengenai aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Cikarang Selatan. Partisipasi dalam kegiatan ini melibatkan aparat desa Jatibaru. Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi mengenai konsep perpajakan dan memberikan contoh kasus yang relevan. Selanjutnya, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi untuk menjelaskan permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh aparat desa, serta menerima masukan dari Tim PPM. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh aparat desa meliputi kebingungan dalam pemungutan pajak daerah dan pajak pusat, pembayaran honorarium dengan nilai nominal kecil yang tidak dipotong pajak, aspek teknis pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN pada penyedia barang dan jasa, serta ketidakinklusan nilai pajak dalam anggaran belanja. Masukan dari tim mencakup pemahaman bahwa pemungutan pajak daerah bukanlah tanggung jawab bendahara desa karena tidak didasarkan pada dasar hukum; seluruh honorarium sebaiknya dipotong pajak; penggunaan kwitansi yang terpisah dan melengkapi bukti transaksi pembelian barang dan jasa yang terkait dengan PPh Pasal 22 dan PPN; serta penyusunan anggaran belanja yang sudah memperhitungkan nilai nominal pajak.
Copyrights © 2024