Indonesia merupakan negara yang memiliki kebudayaan yang majemuk. Ragam kebudayaan asli bangsa Indonesia perlu dijamin dan dilindungi oleh hukum yang selaras dengan cita hukum. Penelitian ini bertujuan mendeksripsikan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Indonesia dan kesesuainnya dengan ajaran cita hukum (idee das recht). Artikel ini berdasarkan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ajaran cita hukum menghendaki suatu peraturan harus mampu memberikan jaminan akan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pengaturan perlindungan ekspresi budaya tradisional belum sesuai dengan ajaran cita hukum. Keadilan hukum tidak dapat tercapai dikarenakan masih belum ada proses identifikasi yang jelas terhadap custodian. Pemerintah perlu segera melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. kata kunci: ekspresi budaya; ajaran cita hukum; kekeyaan intelektual
Copyrights © 2021