Selama satu dekade terakhir, kasus kekerasan seksual di Indonesia telah meningkat sebanyak 100%. Komnas Perempuan mencatat terdapat 1.887 kasus Kekerasan Seksual di tahun 2021. Pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat memiliki caranya sendiri untuk mencegah, menangani, serta menanggulangi kasus kekerasan seksual. Amita WCC Ponorogo, sebagai salah satu lembaga pendampingan korban kekerasan seksual yang ada di area Ponorogo, Tulungagung, Madiun, Magetan, Trenggalek dan sekitarnya mengambil peran sebagai lembaga non-pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penggalian data melalui wawancara, observasi, dan penelitian dokumen. Penelitian ini ingin melihat bagaimana metode intervensi komunitas yang dipraktekkan oleh Amita WCC Ponorogo dalam menangani kasus kekerasan seksual di Ponorogo. Hipotesa dalam penelitian ini yakni Amita WCC menggunakan metode intervensi komunitas Social Action/aksi sosial. Hal ini didasari pada penanganan kasus kekerasan seksual Amita WCC yang lebih diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, yakni korban kekerasan seksual. Namun, Amita WCC juga mempraktekkan model pengembangan masyarakat lokal dan aksi sosial ketika melakukan sosialisasi ke desa dan institusi pendidikan.
Copyrights © 2023