Nampaknya ada ke Simpang siuran penggunaan istilah sekularisasi di dalam arus pemikiran agama di Indonesia (untuk survei secara cepat lihat kata pengantar m dalam Raharjo di dalam bukunya Nurcholis Majid, Islam Kemodern dan Keindonesiaan Bandung: Mizan 1987). Di dalam literatur Barat istilah sekularisasi terutama digunakan dalam hubungannya dengan masalah dualisme, oposisi, atau pemisahan antara agama yang diwakili pihak gereja dan negara. Oleh karena itu saya ingin membatasi pengertian saya tentang istilah itu. Sekularisasi adalah “pembebasan manusia dari tuntunan petunjuk agama dan metafisika, pengalihan perhatian dari dunia lain ke arah dunia ini.” (Lihat Harvey Cox. The Secular City, Revised edition, New York: The Macmillan Company, 1967, hlm 15). Sedangkan di dalam Islam, sekularisasi adalah suatu proses pemakaian hukum-hukum dan lembaga-lembaga sosial politik tanpa rujukan dari ajaran Islam yakni tanpa bersumber dari, atau ada hubungannya dengan, prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Sunnah (lihat fazlur Rohman, ” Islamic modernism: Its Scope, Methods, and Alternatives” 1, 1970 hlm 331).
Copyrights © 1988