Abstrak Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya akan disebut BPD adalah suatu lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa bukanlah bagian dari Pemerintah Desa melainkan badan legislatif desa yang bekerja sendiri atau mandiri. Badan Permusyawaratan Desa juga berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa pada hakikatnya adalah mitra kerja Kepala Desa dalam menjalankan urusan Pemerintahan Desa dan memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.[1] BPD merupakan perwujudan demokrasi di desa, demokrasi yang dimaksud adalah BPD memiliki fungsi strategis dalam penetapan kebijakan desa serta pengawasan kepada Pemerintah Desa. Upaya pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi adanya penyelewengan atas kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam penggunaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam penggunaan Dana Desa di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dan Untuk menganalisis implikasi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam penggunaan Dana Desa di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang terhadap pembangunan desa. Kata Kunci: Fungsi Pengawasan; Badan Permusyawaratan Desa; Dana Desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022