Abstrak: Pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan seseorang, masyarakat, atau organisasi yang berkepentingan dengan organisasi tersebut sesuai tata cara dan aturan pokok yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan pada penerima layanan. Pelayanan publik dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pertanggung jawaban dan nilai akuntabilitas terhadap pelayanan yang diberikan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada pelayanan itu. Kepercayaan masyarakat merupakan dasar untuk mewujudkan terciptanya good governance atau pemerintahan yang baik. Yang menjadi permasalahan disini adalah apakah pelayanan publik yang dilakukan di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip dalam good governance. Adapun rumusan masalah (1) Mengapa aturan hukum dalam hukum pelayanan belum sesuai dengan hukum yang berlaku? (2) Bagaimana seharusnya administrasi pelayanan publik berbasis good governance? Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pelayanan Publik; Good Governance
Copyrights © 2022