Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020, penyelenggaraannya dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sehingga kampanye yang dilakukan menggunakan kampanye berbasis media elektronik. Kampanye di media sosial atau media elektronik ternyata masih banyak menuai permasalahan, diantaranya ada 2 kasus kampanye di media sosial diluar jadwal yang terjadi di Kota Pekalongan. Kampanye di media sosial juga rawan terjadinya pelanggaran terkait berita bohong atau hoax. Dalam hal ini tentu perlu adanya penegakan hukum kampanye berbasis media elektronik untuk mewujudkan Pemilihan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimana penegakan hukum kampanye berbasis media elektronik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020? (2) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan kampanye berbasis media elektronik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020? Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kampanye Berbasis Media Elektronik, Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020
Copyrights © 2023