Perbedaan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi disetiap perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan masa jabatan yang terbilang singkat jarak waktunya memungkinkan adanya intervensi atau pengaruh di dalam institusi Mahkamah Konstitusi. Apalagi untuk lembaga peradilan memerlukan waktu yang lebih lama dalam menjalankan masa jabatannya agar kinerjanya lebih optimal. Perubahan masa jabatan dalam setiap perubahan Undang-Undang juga memunculkan kebingungan khususnya bagi masyarakat dalam memahami sebuah Undang-Undang. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya sebuah aturan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab dan akibat hukum dari inkonsistensi norma penentuan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan historis. Masa jabatan yang berubah-ubah sangat membuka peluang munculnya kepentingan dari lembaga pengusul. Apalagi bisa dibilang dalam jangka waktu yang singkat terjadi perubahan demi perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Inkonsistensi norma bisa terjadi karena adanya perubahan undang-undang, adapun morif perubahan undang-undang yang menjadi sebab inkonsistensi norma hukum antara lain : faktor legislasi, independensi, serta faktor kepentingan
Copyrights © 2023