Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 membatasi hak dipilih seorang mantan narapidana dalam keikutsertaannya pada penyelenggaraan pilkada. Setelah dinyatakan bahwa yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu tunggu selama 5 (lima) tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atas dasar tersebut penyelenggara pemilu wajib mematuhi dan menjalankannya dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam perwujudan mematuhi putusan tersebut, diantara penyelenggara pemilu memiliki pemahaman konteks yang berbeda sehingga muncul perbedaan tafsir dalam pelaksanaan putusan. Perbedaan penafsiran yang timbul menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Copyrights © 2023