Pada bidang konstruksi, emisi karbon dihasilkan dari tiga tahap utama yang terdiri dari pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pembongkaran konstruksi sehingga perilaku kontraktor selama proses konstruksi sangat penting dalam mengurangi emisi karbon. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan carbon tax demi mengurangi emisi GRK. Tujuan penelitian ini menganalisis persepsi kontraktor terhadap kebijakan carbon tax di kota Palangka Raya sehingga permasalahan efek gas rumah kaca khusunya dibidang konstruksi dapat teratasi. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan wawancara. Responden dalam penelitian ini sebanyak 58 kontraktor di Kota Palangka Raya. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebanyak 60,3% responden belum mengetahui tentang kebijakan ini, sebanyak 56,9% responden belum siap mengimplementasikan kebijakan ini dan sebanyak 53,4% responden tidak bersedia membayar carbon tax. Sementara itu sebanyak 65,5% responden berpendapat bahwa kebijakan ini dapat diterapkan di Kota Palangka Raya dan sebanyak 60,3% responden mendukung kebijakan ini diterapkan.
Copyrights © 2024