Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, yang berimplikasi pada tata kelola (governance) desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memperkuat otonomi desa, memungkinkan desa untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri sesuai prinsip good governance. Namun, pelaksanaan prinsip-prinsip good governance masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan kapasitas perangkat desa dan kemandirian keuangan. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) diharapkan berperan signifikan dalam meningkatkan perekonomian desa melalui tata kelola yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan untuk menganalisis tata kelola dana desa dan peran BUMDes dalam pembangunan desa di era otonomi desa. Hasil menunjukkan bahwa penerapan good governance di desa masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, untuk mencapai pembangunan desa yang optimal.
Copyrights © 2024