Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, menganalisis dan menafsirkan praktik akuntabilitas dan transparansi wakaf tunai di Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat, mulai dari pelaksanaan, pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Untuk wawancara penulis menentukan informan dari pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam kegiatan pengelolaan wakaf tunai. Proses observasi dilakukan langsung di kantor pusat Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Padang. Dokumen-dokumen seperti laporan keuangan dan data non- keuangan, brosur, surat-surat dan laporan kegiatan di dapat secara langsung dari pihak pengelola. Badan Wakaf Uang Muhammadiyyah Sumatera Barat telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerapkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam praktik pengelolaannya. Seperti yang ditunjukkan oleh parameter akuntabilitas, yang meliputi hal-hal berikut: pembuatan laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat; penggabungan audit dan manajemen risiko ke dalam program kerja; pemantauan dan penilaian program kerja dan kegiatan; dan terakhir, pelaksanaan program kerja dan kegiatan. Berdasarkan parameter transparansi, jelas bahwa pemangku kepentingan mendapat informasi mengenai hal-hal berikut: rencana kerja tahunan; sistem akuntansi berdasarkan standar akuntansi; pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem kegiatan dan pelaporan keuangan; dan penyediaan informasi laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan. Pengumpulan dana wakaf yang terus meningkat menunjukkan bahwa teknik ini memberikan dampak yang diinginkan, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program wakaf uang Badan Wakaf Uang Muhammadiyyah. Namun, dalam hal pelaporan keuangan badan wakaf uang Muhammadiyyah belum mengacu pada standar akuntansi yaitu PSAK 112 dan sistem pelaporan akuntansi masih sederhana berupa laporan penerimaan dan pengeluaran wakaf.
Copyrights © 2024