Dalam tulisan ini mendiskusikan mengenai konsep kepemilikan dalam persperktif Islam. Hak milik dicerminkan dalam harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai sumber untuk mendapatkannya seperti profesi, perdagangan, dan sebagainya. Manusia merupakan pemegang tanggung jawab dari Allah SWT melalui harta kekayaan. Hak milik mutlak dimiliki oleh Allah SWT dan manusia hanya memperoleh hak guna pada harta kekayaan tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai sumber dan barang yang dapat dimiliki oleh individu. Dalam Islam, kelebihan kekayaan wajib disalurkan melalui zakat karena 2,5% merupakan hak milik orang lain. Dalam paper ini digunakan metode studi kepustakaan atau literature study. Mekanisme ekonomi Islam mengurangi kesenjangan ekonomi menggunakan zakat sebagai instrumennya. Telah ditegaskan bahwa wajib bagi masyarakat yang memiliki kekayaan (sudah cukup senisab) untuk mengeluarkan zakat dikarenakan terdapat hak milik fakir miskin di dalamnya. Zakat memiliki potensi besar apabila disalurkan dengan tepat yang diharapkan mampu mengubah status mustahik menjadi muzakki.
Copyrights © 2023