Anak adalah sosok generasi penerus bangsa yang berperan melaksanakan pembangunan berkelanjutan serta memegang kendali masa depan suatu negara sehingga harus disiapkan sebagus mungkin. Dalam realitanya, pada tahun 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 5.953 kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan pelakunya hampir sebagian besar berasal dari lingkungan keluarga korban. Hal tersebut dinilai terjadi disebabkan oleh kerangka hukum yang dapat dikatakan kurang dalam berperan mencegah semua wujud tindak kekerasan terhadap anak, penegakannya sering tidak memadai dan dianggap hanya diam di tempat. Negara dalam menjamin, memenuhi dan menghormati hak anak mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 23 Ayat (1) bersamaan melihat kewajiban orang tua dan/atau wali si anak dengan berdasarkan hukum dinyatakan memiliki kewajiban penuh pada anak. Dalam hal ini, negara termasuk pemerintah pusat dan daerah bertugas untuk mengontrol perlindungan anak tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji tanggung jawab negara terhadap perlindungan anak sebagai kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia. Yuridis normatif adalah jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini serta teknik pengumpulan data dilaksanakan lewat cara studi dokumen.
Copyrights © 2023