Penulis menemukan masalah yang sering terjadi di beberapa apotek di Samarinda tentang penjualan obat keras golongan prekursor secara bebas yang dapat menyebabkan penyalahgunaan. Seringkali, penjualan obat keras golongan prekursor di apotek menimbulkan beberapa masalah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini berwujud dalam melakukan pengendalian dan pengaturan terhadap penjualan obat keras golongan prekursor, yang merupakan bahan baku dalam pembuatan obat-obatan yang berbahaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang berupa data sekunder seperti Perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum dan buku-buku literatur. Serta observasi langsung melalui wawancara di lapangan dengan informan pasien atau konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan walaupun terdapat peraturan dan prosedur yang jelas pengawasan dan penjualan obat keras golongan prekursor masih terus terjadi. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pihak berwenang. Salah satu faktor utama yang menyebabkan permasalahan ini adalah kurangnya kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia di apotek tentang peraturan dan risiko penyalahgunaan obat keras golongan prekursor di Samarinda.
Copyrights © 2024