Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konten perjudian online berbasislive streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidanapelaku pembuat konten perjudian online berbasis live streaming. Metode penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan berita mengenaiperjudian online dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah datasekunder yang didalamnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier,dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitukonten perjudian online dalam hukum pidana termasuk tindak pidana karena memenuhiunsur-unsur tindak pidana dan ada peraturan tentang perjudian terletak pada Pasal 303dan 303bis KUHP, Pasal 426, Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UUITE. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana mengenai pembuat kontenperjudian online ini masih dibilang cukup sedikit yang dapat dimintaipertanggungjawaban.
Copyrights © 2023