CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu konsep atau tindakanyang dilakukan perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial danlingkungan dimana perusahaan tersebut berada, seperti melakukan kegiatan yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan melindungi perusahaan, lingkunganhidup, pemberian beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di daerah, danapemeliharaan fasilitas umum, sumbangan pembangunan desa/fasilitas masyarakat yangbersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat sekitarperusahaan berada.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif,peneliti melakukan penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang mengacu padaketentuan peraturan perundang-undangan. Subyek penelitian adalah perusahaan yangmelakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa partisipasiPerusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan program CSR sesuai denganPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan hidup perseroan terbatas serta program kemitraan dan binalingkungan. Sehingga perlu adanya pengawasan dan peran aktif Pemerintah dalampelaksanaan CSR Perusahaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Copyrights © 2023