Desa canggu merupakan desa yang terletak di wilayah Kuta Utara Kabupaten Badung. Di Desa Adat Canggu memang melarang adanya taxi liar untuk menarik penumpang di kawasan wisata Canggu karena taxi liar tidak memliki ijin dalam beroprasi dan tidak memiliki trayek khusus, seperti yang dijelaskan pada Pasal 151 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tantang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran Desa Adat Canggu dalam menertibkan taxi liar dengan cara memberikan teguran kepada oknum taxi liar. Dan upaya yang dilakukan Desa Adat Canggu adalah menambah tim atau SDM untuk mengawasi mengenai taxi liar. Pemerintah bersama aparat penegak hukum yang berwenang dibidang lalu lintas dan angkutan jalan harus secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan razia terhadap operasional taxi liar sehingga Upaya hukum dalam mencegah taxi liar dari Desa Adat Canggu kiranya dapat memperluas pengawasan.
Copyrights © 2023