Trend investasi secara online saat ini sedang gencar beredar di masyarakat, namun terdapat kekosongan norma terkait investasi online yang akan menjadi celah hukum dan berpotensi untuk disalahgunakan karena tidak dapat menjerat tindakan yang merugikan konsumen. Sehingga rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan perlindungan konsumen terhadap kerugian investasi secara online serta perlidungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap investasi secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Adapun hasil yang diperoleh berdasarkan teori kepastian hukum dijelaskan bahwa kedudukan Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menjadi instansi penegak hukum yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjamin “kepastian hukum” serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak yang bersengketa terkait kerugian investasi online. Berdasarkan teori Perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan investor sebagai konsumen produk investasi didasarkan pada pelaksanaan prinsip keterbukaan, pengawasan otoritas, kualitas produk investasi, pelarangan dan penegakan pengaturan. Selanjutnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berfungsi sebagai representatif pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif.
Copyrights © 2023