Kontraktor dalam membuat dokumen penawaran dipengaruhi oleh beberapa komponen yang harus  disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam rencana kerja dan syarat-syarat, yang terdiri dari faktor usulan biaya, faktor syarat teknis dan faktor syarat administrasi. Dari hasil pengolahan data dihasilkan bahwa: Pertama usulan biaya (nilai penawaran) mempunyai peluang menjadi pemenang lelang sebesar 58,02% terhadap  penawaran itu sendiri. Kedua Faktor usulan teknis (ustek) mempunyai peluang untuk memenangkan pelelangan sebesar 10,22% terhadap  penawaran itu sendiri Ketiga Faktor administrasi mempunyai peluang untuk memenangkan pelelangan sebesar 31,75 %  terhadap  penawaran itu sendiri. Dengan demikian para penyedia jasa konstruksi secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam  pembuatan dokumen penawaran untuk memenangkan pelelangan selalu berkonsentrasi pada ketiga hal tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014