Salah satu inovasi dalam mengembangkan bisnis dan ekonomi saat ini berkembang Fintech (Financial Technology) yang dapat memudahkan segala jenis transaksi jual-beli, investasi maupun pengumpulan dana. Dampak dari perkembangan Fintech yaitu munculnya Crowdfunding di jejaring internet. Terbitnya fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, adalah produk hukum yang sesuai penerapan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk melihat kepatuhan syariah (Sharia Complaince) dalam platform crowdfunding pada PT Shafiq Digital Indonesia. penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang sumber datanya di dapatkan dari hasil wawancara dan dari jurnal, buku, website serta sumber rujukan yang terkait. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam implementasinya, perlu penggunaan mekanisme Crowdfunding yang sesuai aturan dan syariat Islam agar terbebas dari unsur maghrib (maysir, gharar, riba). Dalam Crowdfunding syariah, prinsip-prinsip syariah yang berlaku diterapkan dalam prosesnya, dan tidak ada bunga atau hal-hal lain yang terkait dengan riba yang digunakan dalam kontrak transaksi, melainkan sistem bagi hasil. Pada dalam platform crowdfunding PT Shafiq Digital Indonesia dalam menjalankan operasional menggunakan akad-akad sebagai berikut: 1) Saham (Musyarakah Musahamah). 2) Sukuk Mudharabah Musytarakah, dan 3) Sukuk Mudharabah Musytarakah. Bagi UMKM Kehadiran SCF Syariah dirancang untuk menjadi Solusi Akses Permodalan UMKM. Maka membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia, sehingga ikut serta mendukung penguatan pondasi perekonomian nasional Indonesia. UMKM yang telah terbukti dalam penguatan pilar ekonomi dan industri halal di Indonesia.
Copyrights © 2024