Penelitian ini mengkaji implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kedudukan waria, operasi perubahan kelamin, penyempurnaan kelamin, dan isu LGBT dalam perspektif hukum Islam. Fatwa MUI menyatakan bahwa operasi perubahan kelamin bagi mereka yang tidak memiliki kelainan pada alat kelamin hukumnya haram, sementara bagi mereka yang memiliki kelainan (interseks) diperbolehkan dengan syarat tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami bagaimana fatwa ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi fatwa ini, terutama terkait penerimaan sosial dan pemahaman masyarakat mengenai hukum Islam terkait isu gender dan seksualitas. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi peran lembaga keagamaan dan pemerintah dalam sosialisasi dan penerapan fatwa ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024