Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan sosiologis hukum Islam terhadap penolakan pornografi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan akses tayangan pornografi di media sosial yang terus menerus dikonsumsi oleh individu dapat mengakibatkan peningkatan kasus perzinahan, pemerkosaan, hingga pembunuhan, serta dampak negatif lainnya. Dalam perspektif hukum Islam, pornografi dilarang keras dan dianggap haram. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah al-Nur/24: 30-31 yang memerintahkan untuk menjaga kehormatan, serta surah al-Isra'/17: 32 yang melarang mendekati zina dan menetapkan hukuman bagi pelaku zina dalam surah al-Nur/24: 2. Pornografi dalam Islam dianggap setara dengan perbuatan zina berat. Kejahatan pornografi tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga hukumnya diadopsi dari prinsip kias yang mengacu pada teks dan hukum yang sudah ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024