Secara yuridis, penyelenggaraan peradilan adat telah didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan disebutkan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan keadilan adat harus dimulai dari Gampong dan Mukim. Penyelesaian sengketa di peradilan adat tidak menyebutkan peradilan adat tetapi langsung menyebutkan nama lembaga pemerintah seperti gampong dan mukim. Sehingga peradilan adat dilaksanakan secara tradisional di Gampong dan penyelesaian adat di Mukim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat di Aceh didasarkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan wewenang untuk membentuk Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Hal ini diperkuat oleh Qanun Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Gampong, yang mewajibkan penyelesaian masalah di gampong melalui peradilan adat. Peradilan ditingkat Gampong mempunyai kekuatan hukum berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988.
Copyrights © 2023