Tindak pidana pemalsuan dokumen keimigrasian meskipun sudah diancam dengan hukuman yang tegas namun masih ada warga negara asing Malaysia yang melakukannya. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan kejahatan pemalsuan, bentuk kejahatan pemalsuan dan penegakan hukum pemalsuan dokumen keimigrasian. Jenis penelitian digunakan metode penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dam sekunder. juga wawancara dengan petugas keimigrasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemalsuan dokumen keimgrasian diatur dalam Pasal 126 huruf c dan Pasal 127. Bentuk kejahatan keimigrasian yang dilakukan adalah pemalsuan passport sehingga pelaku dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1.000.000. Upaya petugas keimigrasian adalah penegakan hukum karena melanggar kejahatan pemalsuan passport.
Copyrights © 2023