Implementasi pendaftaran bakal calon anggota DPRA dan DPRK paling banyak 120% oleh partai politik lokal pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu di Aceh. Bahwasanya tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan tertib hukum dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRA dan DPRK paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum kuota 120% pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan (Dapil) di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian kualitatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok, dengan pendekatan yuridis normatif yang dikenal juga dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa materi Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan melanggar asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori, sehingga tidak mencerminkan adanya kepastian hukum. Disarankan kepada Gubernur dan DPRA agar dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Sementara partai politik sebagai badan publik yang dirugikan pencalonan 120% dapat menguji ketentuan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 ke Mahkamah Agung.
Copyrights © 2023