Tujuan: Tujuan studi kasus ini mampu memberikan asuhan keperawatan pada Tn. D dengan menggunakan terapi dzikir psikoreligius untuk mengontrol halusinasi pendengaran pada pasien gangguan jiwa Metode: metode dengan pendekatan proses asuhan keperawatan dengan desain deskriptif kualitatif yang meliputi asesmen, perumusan diagnosis, intervensi, implementasi, dan evaluasi. yang dilakukan selama 3 hari di Ruang Tanjung BLUD RSU Kota Banjar. Penegakan diagnosa keperawatan mengacu pada SDKI, SIKI, SLKI dan evaluasi keperawatan didokumentasikan dengan metode SOAPIER. Peneliti melakukan tindakan intervensi terapi psikoreligius dzikir dengan populasi pasien halusinasi pendengaran yang memenuhi kriteria inklusi untuk penelitian adalah mereka yang telah. Penelitian ini menggunakan 1 pasien yang mengalami halusinasi pendengaran sebagai teknik pengambilan accidental sampling. Metode analisis menggunakan triangulasi dan transkrip wawancara. Hasil: Hasil studi kasus ini setelah diberikan intervensi terapi psikoreligius dzikir selama 3 hari dengan durasi 10-20 menit dalam sehari, setelah diberikan intervensi dilakukan masalah keperawatan gangguan persepsi sensori: halusinasi pendengara terhadap pasien teratasi ditandai dengan pasien sudah bisa mengendalikan halusinasi dengan cara berdzikir, frekuensi yang terjadi setelah melakukan dzikir, halusinasi berkurang dan pasien pasien tampak rileks. Kesimpulan: Setelah melakukan asuhan keperawatan di BLUD RSU Kota Banjar pada Tn. D di ruang Tanjung dengan diagnosa medis skizofrenia paranoid pada tanggal 29 Mei sampai 31 Mei 2023, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa adanya pengaruh setelah diberikan intervensi terapi psikoreligius dzikir terbukti bermanfaat untuk mengontrol halusinasi pendengaran, manfaat terapi akan lebih maksimal apabila dilakukan secara berkala dan bertahap. Sehingga perawat dapat melakukan intervensi non farmakologi tersebut untuk mengontrol halusinasi pendengaran pada pasien gangguan jiwa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023