Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan sah apabila telah dilaksanakan upacara menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatat. Proses pencatatan proses pencacatan perkawinan di Kota Denpasar, tidak hanya menjadi kewenangan dari pemerintah namun juga terdapat peran serta lembaga Desa Adat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Kepemilikan akte perkawinan di Kota Denpasar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, berdasarkan hal tersebut maka pelaksanaan pencatatan perkawinan di kota denpasar sudah berjalan efektif. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum negara menimbulkan adalah dapat menimbulkan permasalah bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu, permasalah terkait hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan.
Copyrights © 2023