Artikel ini membahas perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” sebagai perwujudan hak pasien untuk menolak tindakan medis yang merupakan satu dari empat tindakan medis yang tergolong dalam kategori euthanasia semu, yakni suatu tindakan medis yang terlihat seperti euthanasia, namun sebenarnya bukan merupakan euthanasia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perbedaan antara euthanasia dan euthanasia semu. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan yang khusus membahas mengenai euthanasia semu dan/atau perintah Do Not Resuscitate; seluruh rumah sakit di Indonesia sebaiknya memiliki Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit; produk hukum yang berkaitan dengan kesehatan perlu dikaji kembali.
Copyrights © 2024