Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan yang sudah ada di tengah perjalanan perkawinan dapat menggunakan Keputusan MK No 69/PUU-XIII/2015. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perjanjian Perkawinan Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan mengetahui Implikasi Perjanjian Pisah harta dalam Penandatangan Perjanjian Kredit. Penelitian ini adalah penelitian dengan aspek hukum normatif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghasilkan kesimpulan, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Ini berarti bahwa data dan masalah yang dibahas harus dikaitkan satu sama lain. Adapun hasil penelitian ini adalah Menurut keputusan MK, perjanjian perkawinan dibuat dengan kesepakatan bersama dan ditandatangani secara tertulis oleh petugas yaitu pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin pisah harta tidak hanya membatasi harta benda perkawinan tetapi juga membatasi untung rugi. Implikasi dari perjanjian kawin pisah harta terhadap penandatangan perjanjian kredit adalah Para pihak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hutang yang mereka miliki sebelum dan selama perkawinan, sehingga jika salah satu pihak dianggap tidak mampu membayar semua hutang, harta pihak lainnya dalam perjanjian perkawinan tidak akan terganggu, tetapi akan ada pemisahan untung rugi
Copyrights © 2024