Penelitian ini memfokuskan pada sistem akuntabilitas, yang merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik oleh pemerintah yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan dana desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Salama Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara dengan informan Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa dan Masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dana desa telah dilakukan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai akuntabilitas. Tahap Perencanaan program dana desa dan pelaksanaanya telah menerapkan prinsip akuntabel, transparan dan partisipatif dimana perencanaannya dilaksanakan melalui forum musrenbang sedangkan pelaksanaannya melibatkan masyarakat dalam kegiatan terutama pembangunan fisik. Akuntabilitas dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme berdasarkan ketentuan. Kepala desa melaporkan realisasi anggaran kepada pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024