AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis mengenai proses tanggung jawa usaha arusansi dalam bentuk usaha bersama yang terkena likudiasi terhadap nasabah dalam perikatan dan perjanjian serta ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan Yuridis dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif. Pendekatan hukum doktrinal bersifat perspektif, yakni mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Pembahasan dalam penelitian ini menyangkut pengertian asuransi dan pengertian usaha bersama serta bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap nasabahnya apabila perusahaan terkena likuidasi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa apabila perusahaan asuransi usaha bersama terkena likuidasi, maka secara langsung pertangung jawaban ganti rugi kepada nasabah wajib ditanggung oleh aset direksi dikarenakan asuransi usaha bersama memliki sifat tanggung renteng.Kata Kunci: Asuransi, Likuidasi.
Copyrights © 2024