AbstrakDokumen rencana tata ruang di Indonesia bersifat hierarkis komplementer. Ditetapkan dalam bentuk produk peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang pada saat disusun haruslah melibatkan peran masyarakat. tahap pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta tahap penetapan Rencana Tata Ruang. Dokumen rencana tata ruang merupakan instrumen yang sangat penting karena menyangkut semua remcama pemanfaatan ruang yang menentukan untuk apa dan bagaimana sumber daya dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain terdapat Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal yang mengatur peruntukan ruang dalam rencana tata ruang tidak sah dan tidak berlaku umum. Tulisan ini disusun dengan cara meneliti bahan kepustakan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengaturan komposisi Ruang Terbuka Hijau, dan terkait permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di Indonesia.Kata Kunci: Rencana Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Uji Materiil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024