Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penghitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022. Objek penelitian ini adalah pegawai DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi lapangan dan studi literatur. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi dan dokumentasi. Jenis datanya adalah data kuantitatif, sedangkan sumber datanya adalah data sekunder berupa bukti potong formulir 1721-A2. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008, sedangkan untuk tarif yang digunakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari sistem reformasi perpajakan.
Copyrights © 2023