Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bukittinggi melihat apakah perhitungan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini dilaksanakan di Madarasah Tsanawiyah Negeri 2 Bukittinggi. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Penulis mengumpulkan data dengan cara observasi dan meminta langsung kepada wajib pajak Madrasarah Tsanawiyah Negeri 2 Bukittinggi. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh penulis, bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bukittinggi sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dan cara perhitungannya sudah sesuai dan telah terprogram dalam komputer. Serta pelaporannya rutin dilakukan dengan ketentuan yang berlaku, ini dibuktikan dengan adanya lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan.
Copyrights © 2024