Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui konseppemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dalam perpektif restorative justice.Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk menganalisis implementasirestorative justice dalam hukum guna menguatkan tujuan pengembaliankerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yangdigunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang dilakukan dengan carameneliti bahan kepustakaan. Data yang diolah dan diperoleh dari hasilpenelitian dianalisis dengan metode kualitatif dan menghasilkan datadiskriptif. Hasil dari penulisan hukum ini adalah pendekatan restorativejustice dalam perkara pidana di Indonesia sudah diakomodasi (dalam halsistem peradilan pidana anak) tetapi untuk perkara korupsi tidak dapatdigunakan pendekatan restorative justice karena korbannya yang massif(rakyat) dan berbentuk kepentingan negara. Implementasi Pasal 4 UndangUndangPemberantasan Korupsi tidak memungkinkan restorative justicekarena pengembalian kerugian akibat tindak pidana tidak dapat menghapuspidananya, namun penggunaan sanksi pidana atau non-pidana secaraproporsional terhadap Pelaku korupsi perlu diterapkan agar menjadi saranaefektif dan efisien untuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangannegaraKata Kunci : Restorative justice, Korupsi, Dana Desa
Copyrights © 2024