Jurnal Akta Yudisia
Vol 7, No 2 (2022): Akta Yudisia

STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PADA KEJAHATAN CYBERBULLYING DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Ramadhani P., Berthi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2024

Abstract

Kebijakan hukum pidana tentang kejahatan cyberbullying di Indonesia belum memiliki pengaturan yang jelas, sehingga dapat melihat kebijakan hukum pidana yang mempunyai pengaturan yang lebih jelas di negara lain yaitu Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian bahwa kebijakan hukum pidana tentang cyberbullying di Korea Selatan sudah mengatur lebih jelas mengenai pengertian/definisi cyberbullying, sedangkan di Indonesia belum mendefinisikannya secara normatif. Pengaturancyberbullying di Korea Selatan diatur pada “Act On Promotion Of Information and Communications Network Utilization And Information” dan “Act On The Prevention Of And Countermeasures Against Violence In Schools” sedangkan di Indonesia hanya diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat 8 kriteria cyberbullying (Flaming, Harassment, Denigration, Impersonation, Outing, Trickery, Cyberstalking dan Exclusion). Pengaturan di Indonesia hanya mencakup 5 kriteria yaitu harassment, denigration, cyberstalking, outing, impersonation sedangkan di Korea Selatan sudah mencakup 7 kriteria (tidak termasuk exclusion). Kebijakan hukum pidana cyberbullying di Korea Selatan dapat dijadikan salah satu landasan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia diantaranya definisi/pengertian cyberbullying, unsur-unsur tindak pidana lebih lengkap dan jelas, sistem informasi yang lebih rapi dan teratur sehingga pembuktian tindak pidana lebih mudah dilakukan, penanggulangan kebijakan hukum pidana mencakup dari sisi penal (penanggulangan melalui sarana hukum) dan sisi non penal (penanggulangan melalui non sarana hukum).Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Kebijakan Hukum Pidana, KejahatanCyberbullying

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

aktayudisia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Akta Yudisiaaims to develop legal sciences with focus on providing original essay, legal commentaries, responses to article printed to the journal, both establishes and emerging academic and practioners. Jurnal Akta Yudisia published on January and July. It contains articles on doctrine and ...