Penelitian ini berjudul Penghinaan Sebagai Cybercrime Studi Kasus Putusan No. 40/Pid.Sus/2017/PN.Bir. (Bireuen). Penghinaan yang dilakukanmelalui media sosial merupakan salah satu dampak negatif dariperkembangan teknologi informasi. Banyaknya tindak pidana penghinaanmelalui media sosial mendapat putusan baik bebas, lepas, atau sanksi pidana.Salah satu putusan Hakim yang memberikan sanksi pidana terhadap Terdakwaterkait penghinaan adalah Putusan No. 40/Pid.Sus/2017/PN.Bir. denganTerdakwa bernama Zubir bin Ahmad. Tujuan penelitian ini untuk menganalisisbagaimana penjatuhan pidana terhadap Terdakwa terkait Pasal yang menjeratTerdakwa mengenai tindak pidana penghinaan yang Terdakwa lakukan. Hasilpenelitian berdasarkan pengertian penghinaan berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana, dalam hal ini disebut KUHP, dan berdasar UndangUndang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini disebut UU ITE, menurut Penulis terdapat 1 (satu) kalimat Terdakwa yang dinilai bukan merupakan penghinaan namun dikenai pasal penghinaan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Di mana penelitian hukum yang Penulis lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan hukum lain kemudian dianalisis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat kekeliruan dalam penjatuhan pasal terhadap kalimat yang dilontarkan oleh Terdakwa dalam tindak pidana penghinaan.Kata kunci: Media Sosial, Penghinaan, Cybercrime.
Copyrights © 2024