Di Indonesia Ganja adalah tanaman yang memiliki fungsi untuk pengobatan dalamundang-undang Indonesia nomor 35 tahun 2009 Narkotika , Ganja (marijuana)Madalah salahsatu narkotika dalam golongan I . Dalam konstitusi hukum di negara Indonesia bahwapemakaian ganja adalah hal dilarang dan membahayakan jika terlalu over pengguanaanya.Tanaman Ganja sendiri dalam berbagai negara masih dikategorikan sebagai tanaman alam yangnegatif dan membahayakan penggunanya jika dalam pemakaian berlebihan, namun diIndonesia terdapat banyak masalahMdalam hal medis yang membutuhkan ganja sebagai alatalternatif medis atau komposisi obat dalam kalangan medis . Dalam penelitian inimenggunakan penelitiaan kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif (bukan angka)dimana menganalisis dan memberikan masukan revisi kepada pemerintah terhadap undang-undang Narkotika bertujuan terhadap penggolongan narkotika jenis ganja agar dapatmenjadikan alternatif obat dalam kalangan medis di Indonesia dan merujuk pada Undang-Undang Dasar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Copyrights © 2024