Manusia merupakan makhluk biologis yang membutuhkan pasangan untuk keberlangsungan hidupnya. Sehingga perkawinan yang sah akan mengikat keberadaan antar pasangan. Namun, perkawinan dikatakan sah manakala telah sesuai dengan hukum agama dan hukum negara. Di era ini hal yang lumrah terjadi adalah nikah siri atau perkawinan siri yang dianggap hal tersebut menghemat biaya perkawinan yang dilakukan secara terang – terangan. Dalam perkawinan tersebut lahirlah akta perkawinan siri yang dimana hal tersebut merupakan inti permasalahan dari topik ini. Karena mengingat kembali bahwasannya akta merupakan salah satu alat bukti yang dapat diajukan dalam proses pembuktian hukum acara perdata. Jenis penelitian yang ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan statute, konsep dan kasus. Beberapa peraturan dipergunakan dalam bahasan ini, sehingga hadirnya intrepretasi sistematik merupakan elemen penting dalam menganalisis. Selain daripada itu, dalam hal kesimpulan menggunakan metode deduktif untuk mempermudah hal yang umum menjadi hal yang khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perkawinan siri merupakan jelmaan dari akta dibawah tangan. Manakala dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan hal tesebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, akta dalam perkawinan yang memiliki kekuatan hukum adalah akta nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan. Namun, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum akta siri ini dapat dijadikan alat bukti yang bersifat tambahan saja.
Copyrights © 2024