Penelitian ini secara mendalam menganalisis penyelesaian sengketa Pulau Batu antara Malaysia dan Singapura dalam konteks hukum internasional. Sengketa ini, yang mencakup aspek sejarah, geografi, dan peraturan hukum internasional, menjadi fokus penelitian ini. Metode penyelesaian yang digunakan, seperti negosiasi, arbitrase, dan pendekatan hukum, dieksplorasi untuk menilai keberhasilan dan tantangan masing-masing. Keputusan Mahkamah Internasional yang diambil sebagai bagian integral dari penyelesaian juga dianalisis untuk memahami dampaknya terhadap klaim dan kedaulatan Pulau Batu. Melibatkan telaah mendalam terhadap kerangka hukum internasional, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penyelesaian sengketa Pulau Batu. Dengan mengevaluasi sejauh mana metode penyelesaian yang diterapkan mencerminkan prinsip-prinsip hukum internasional, penelitian ini menyajikan analisis yang kritis terhadap dinamika sengketa wilayah dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi hubungan bilateral antara Malaysia dan Singapura. Selain itu, penelitian ini merinci implikasi keputusan Mahkamah Internasional terhadap klaim dan kepemilikan Pulau Batu oleh kedua negara. Dengan merinci dampak secara hukum dan geopolitik, penelitian ini memberikan pandangan mendalam terhadap perubahan dinamika regional pasca-putusan Mahkamah Internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi para pemangku kepentingan, praktisi hukum internasional, dan peneliti yang tertarik dalam studi sengketa wilayah serta penyelesaian konflik internasional.Kata Kunci: Pulau Batu Puteh, Penyelesaian Sengketa, Dampak Putusan.
Copyrights © 2024